INDONESIA
KEMBALI BUKA IMPORTASI PRODUK UNGGAS NON PANGAN DARI RRC DAN TAIWAN
Kabar gembira bagi
pelaku usaha yang selama ini mengimpor dan mempergunakan produk unggas dari
Cina. Dikarenakan sejak 4 Juni 2014 Kementerian Pertanian dengan SK No.
69/Permentan/OT.140/5/2014 membuka kembali pemasukan produk unggas non pangan
yang berasal dari Negara Cina. Pembukaan importasi mengacu pada Terrestrial Animal Health Code bagian 10.4
yang dikeluarkan oleh OIE, Rekomendasi Komisi Ahli Kesehatan Masyarakat Veteriner
dan kajian resiko oleh karantina hewan bahwasanya produk unggas yang telah
melalui proses pemanasan yang sesuai dengan jenis olahannya dapat membunuh atau
mengeliminasi virus Avian Influenza. Dengan
catatan metode prosesing atau pengolahan harus dicantumkan di dalam Health Certificate.
Penutupan importasi
dilakukan sejak 10 April 2013 sejak mewabahnya penyakit Avian Influenza subtype H7N9 yang menyerang burung dara di wilayah
Songjiang, Shanghai Cina yang menyebabkan kematian pada manusia dan berpotensi
menimbulkan pandemik ke berbagai wilayah di dunia. Langkah cepat pemerintah
dilakukan karena subtipe H7N9 merupakan varian baru yang belum ada di
Indonesia. Varian lama yang telah dikenal adalah subtype H5N1. Produk-produk yang sudah diperbolehkan masuk
diantaranya Duck down (bulu bebek
halus bagian dalam), goose down (bulu
angsa halus bagian dalam), duck feather
down (bulu bebek bagian luar), goose
feather down (bulu angsa bagian luar) yang dipakai sebagai bahan baku industri
garment seperti pembuatan jaket, bantal dan shuttlecock. Produk lain yang
sering diperdagangkan diantaranya Poultry
By Product Meal (tepung produk turunan unggas), Feather Meal (tepung bulu), Poultry
Meal (tepung unggas) dan Hydrolized chicken
Feather Meal (tepung bulu unggas basah) yang dipakai sebagai bahan baku
pakan ternak. Sedangkan Unggas hidup dan produk unggas pangan masih belum
dibuka kran importasinya. Produk unggas non pangan yang paling banyak
didatangkan dari Cina adalah duck down,
goose down.
Menurut Anders Enterprises
Ltd salah satu produsen, proses produksi
sehingga menghasilkan duck down dan goose down yang siap di impor sebagai
berikut : Tahap Pertama bulu bebek
dan angsa dilakukan pencucian dengan detergent dan anti-bacteria detergent selama
20 menit dengan suhu 600 C. Tahap
kedua pemintalan (spinning), Tahap ketiga sterilisasi dan pengeringan
dengan alat stearn dry dengan temperature 1230 C selama 30 menit. Tahap ke empat penurunan suhu
(pendinginan) selama 8-10 menit. Tahap
kelima packing. Critical point
dan risk analysis (analisa resiko)
penyakit yang menyebabkan goose down
dan duck down dapat di impor adalah
adanya proses pemanasan hingga 123 derajat selama 30 menit, padahal target penyakit
virus Avian Influenza akan mati pada
suhu 800 C selama 1 menit. Sehingga resiko produk ini dapat
diabaikan (negligible).
Dengan adanya
kebijakan ini, diharapkan keluhan dunia usaha dibidang garment akan kekurangan
bahan baku dapat segera diatasi.